Ada Nama Baru Selain Harnojoyo yang Dipanggil Kejati Terkait Pasar Cinde, Siapa Ya?
Ada Nama Baru Selain Harnojoyo yang Dipanggil Kejati Terkait Pasar Cinde, Siapa Ya?--Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde (Ardilon Plaza) yang mangkrak, Kamis 10 April 2025
Yang dimana sebelumnya Kejati telah memanggil mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Kabag Penyusunan Keputusan Gubernur dan Pembinaan Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel periode 2023-sekarang, berinisial HP.
Dalam penjelasan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan jika Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo datang ke Kejati untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cinde.
"Jadi ya Benar penyidik telah memeriksa saksi inisial H yang saat itu menjabat Wali Kota Palembang periode 2015 hingga 2023 sebagai saksi terkait kasus Pasar Cinde,"ujarnya.
BACA JUGA:Makin Cuan, Intip Trik Dapat Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu, Sudah Banyak yang Buktikan!
BACA JUGA:Hari Ini Anda Beruntung! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp1.000.000, Cuma dari Nomor HP
Adapun itu selain H, ada juga saksi lain yakni HP selaku Kabag Penyusunan Keputusan Gubernur dan Pembinaan Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel periode 2023-sekarang.
"Jadinya Keduanya telah diperiksa sebagai saksi dari pukul 09.30 sampai selesai dengan pertanyaan. Kurang lebih 30 pertanyaan," tuturnya
Disisi lain mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo telah mengatakan dirinya datang ke Kejati Sumsel untuk diperiksa kembali sebagai saksi terkait kasus pembangunan pasar Cinde ketika dirinya menjabat sebagai Wali Kota Palembang.
"Jadj tentunya Saya kemari memenuhi panggilan penyidik terkait pembangunan Pasar Cinde. Untuk pertanyaannya masih sama dan hanya menegaskan pemeriksaan sebelumnya, " katanya.
BACA JUGA:Dipicu Sesar Aktif, Bogor Diguncang Gempa Merusak 4.1 Magnitudo, Ini Dampaknya
BACA JUGA:Sekda Lubuk Linggau Pimpin Rapat Persiapan Pelantikan Pengurus GOW, Pengurus TP PKK dan TP Posyandu
Lalu Menurutnya dalam pembongkaran Pasar Cinde karena tanah tersebut merupakan aset provinsi dan ingin memanfaatkannya, sehingga provinsi berkirim surat untuk pemkot mengosongkan Pasar Cinde.
Ia menerangkan, terkait dengan penetapan Pasar Cinde sebagai cagar budaya itu sudah sesuai mekanisme. Tim Cagar Budaya sudah merekomendasikannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
