Anggota BPD Tak Boleh Rangkap Jabatan, Perangkat Desa Wajib Pilih Salah Satu
Kepala DPMD-P3A Kabupaten Muratara Hj Gusti Rohmani-Hengki Pransis-Palpres.com
BACA JUGA:CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000
Bagi desa yang menyelenggarakan ada BPD tes CAT untuk menjadi perangkat desa mesti membuat surat pernyataan pengunduran diri.
Selain itu, Gusti juga menyampaikan bagi honorer Pemda, Kecamatan hingga desa tidak ada larangan mengikuti panitia penyelenggara pemilu atau badan Adhoc.
“Belum ada aturan yang mengatur, mungkin badan Adhoc ini sifatnya sementara” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpres.com
