Banner Honda PCX

Dapati Kendaraan ODOL Pengangkut Minyak Ilegal Lewat di Jalan Kabupaten Muba

Dapati Kendaraan ODOL Pengangkut Minyak Ilegal Lewat di Jalan Kabupaten Muba

Petugas Gabungan Memeriksa dan Mengukur Panjang Kendaraan ODOL yang Melanggar. -Istimewa-

Dimana menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tertera panjang maksimal kendaraan angkutan itu adalah 9 meter.

"Namun ada kita temukan tangki gandeng dengan panjang lebih dan juga truk dari salah satu ram yang melebihi dimensi untuk klasifikasi kelas jalan kabupaten," bebernya.

BACA JUGA:Truk ODOL Buat Jalan Kabupaten Rusak, PJ Bupati Musi Banyuasin Beri Peringatan Perusahaan

BACA JUGA:Razia Truk ODOL di Jalinteng Musi Banyuasin, Tim Gabungan Tindak Puluhan Pelanggar Aturan

Ia mengungkapkan untuk kendaraan yang over dimensi ini langsung dilakukan tindakan penilangan oleh pihak Satlantas Polres Muba.

"Untuk penindakan memang wewenang dari pihak Satlantas Polres Muba jadi untuk kendaraan yang over dimensi langsung diambil tindakan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: