Polsek Sanga Desa Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Desa Ngunang
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba berhasil diamankan Polsek Sanga Desa Dalam penangkapan tersebut kedua tersangka bernama Jepri (41) dan Ardi (36). -Foto Polsek Sanga Desa-
SEKAYU, PALPRES.COM- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba berhasil diamankan Polsek Sanga Desa
Dalam penangkapan tersebut kedua tersangka bernama Jepri (41) dan Ardi (36).
Dalam kasus yang pertama terjadi pada Selasa 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun V Desa Ngunang.
Korban, Iswandi Afrika bin Mahrim (48), warga Dusun II Desa Ngunang, kehilangan sepeda motor saat sedang berkunjung ke rumah warga bernama Zainal alias Enol.
BACA JUGA:Lambang Pelaku Curas di Desa Macang Sakti, Ditangkap Polsek Sanga Desa
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara motornya dinyalakan.
Ia segera keluar dan mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di pekarangan depan rumah telah hilang.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta dan segera melapor ke Polsek Sanga Desa.
Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen didampingi Kanit Reskrim Ipda Heri Fitha mengatakan, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Amankan Seorang Warga Penganiaya Kades Ulak Embacang, Begini Kronologisnya?
BACA JUGA:Gelapkan Motor Teman, Warga Sekayu Diamankan Polsek Sanga Desa
Pihaknya langsung perintahkan Kanit Reskrim bersama Unit Reskrim Spartan untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku Jepri akhirnya ditangkap pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 03.51 WIB di Rompok Sungai Petai Desa Ngunang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
