Biadap! Bapak dan Anak Kandung di Muba Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Kedua Tersangka Diamankan Unit Satreskrim Polres Muba. -Foto Polres Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM- Bukannya melindungi, justru Bapak dan Anak kandung di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan tega merudakpaksa adik tirinya sendiri yakni RI (16) hingga melahirkan anak.
Kedua pelaku adalah DS (74) dan TS (34) warga Kecamatan Tungkal Jaya.
Kini keduanya sudah diamankan unit PPA Satreskrim Polres Muba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Muba AKBP God Parlarso Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP M Afhi Abrianto mengatakan, tersangka melancarkan aksinya untuk kesekian kali pada Kamis 3 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu kontrakan di Kecamatan Tungkal Jaya.
BACA JUGA:Niatnya Ingin Menolong Saat Kecelakaan, Pria di NTT Malah Rudapaksa Siswi SMP Sampai Hamil
BACA JUGA:Miris! Paman Rudapaksa Keponakan Kandung di Muba Selama 1 Tahun
Berdasarkan laporan korban, tersangka rudapaksa pertama kali tahun 2021.
"Tersangka DR merudakpaksa korban sebanyak tiga kali hingga korban hamil serta melahirkan seorang anak laki-laki pada April 2022.
Tragisnya, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan, " ungkap Kasat Reskrim.
Naas, lanjut Kasat Reskrim, penderitaan korban tak sampai di situ, pada bulan Mei, Juni, dan Juli tahun 2022.
BACA JUGA:Bejat! Ayah Kandung di Muba Rudapaksa Anak Sendiri Selama Setahun
BACA JUGA:Rudapaksa Anak Tiri 14 Tahun: Kagek Bapak Kasih Duit, Sekarang Katek Duetnyo
Korban kembali mengalami kejadian serupa dilakukan oleh tersangka kedua, TS warga Kecamatan Sungai Lilin yang tak lain kakak tiri korban.
"TS juga anak kandung DS, korban di rudapaksa nya sebanyak 3 kali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
