Biadap! Bapak dan Anak Kandung di Muba Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Kedua Tersangka Diamankan Unit Satreskrim Polres Muba. -Foto Polres Muba-
Akibatnya korban kembali hamil dan melahirkan seorang anak pada April 2022 lalu.
Saat ini, anak tersebut telah berusia sekitar dua tahun dan berada dalam pengasuhan tersangka TS, " jelasnya.
BACA JUGA:Korban Rudapaksa Oknum Guru di Musi Banyuasin Bertambah
BACA JUGA:Selain Berprofesi Guru, Pelaku Rudapaksa di Musi Banyuasin Seorang Youtuber Lokal
Afhi juga menambahkan, untuk kedua tersangka berhasil diamankan pada Jumat di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba oleh Unit PPA yang dibackup Unit Opsnal Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya.
Mereka kemudian dibawa ke Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan saat ini telah dititipkan di Rutan Polres Muba.
"Dua tersangka sudah kita amankan, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif, " tegasnya.
Polres Muba terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
