Banner Honda PCX

Posbankum Telah Terbentuk 100 Persen di Seluruh Muba

Posbankum Telah Terbentuk 100 Persen di Seluruh Muba

Wabup Muba Rohman Menerima Penghargaan dari Menteri Hukum RI Karena Pembentukan Posbankum Sudah 100 Persen. -Dinas Kominfo Muba-

PALEMBANG, PALPRES.COM- Prestasi yang baik dijalankan pemerintahan Bupati Muba H M Toha dan Wakil Bupati Rohman.

Dimana, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk 100 persen di seluruh Desa dan Kelurahan di Muba. 

Karena sudah 100 persen, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas pun memberikan penghargaan kepada Bupati Muba yang diwakilkan Wabup Muba Rohman, di Griya Agung Palembang, Senin 28 Juli 2025.

Selain Muba, Sumsel juga telah berhasil membentuk Posbankum di 17 kabupaten dan kota dengan total capai 3.258 Posbankum. 

BACA JUGA:Pemkab Muba Bakal Bangun Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan

BACA JUGA:Muba Usulkan Tambahan Kuota Jargas Rumah Tangga dari Kementerian ESDM, Segini Jumlahnya

Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga tercatat dalam MURI.

Gubernur Sumsel mengapresiasi kerja keras para kepala daerah dan menekankan pentingnya Posbakum sebagai akses bantuan hukum bagi masyarakat.

“Pembentukan Posbakum ini bukan hanya soal kerja keras, tapi juga kesadaran kolektif tentang pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat, "ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memuji pencapaian Sumsel sebagai provinsi pertama yang menyelesaikan pembentukan Posbakum secara menyeluruh.

BACA JUGA:Kolaborasi Dinkominfo Muba dan BSrE BSSN: Percepatan Penerbitan Sertifikat Elektronik

BACA JUGA:Tripatra Peduli Dorong Penerapan Gizi Seimbang dan Pola Hidup Bersih Sehat di Kabupaten Muba

Wakil Bupati Muba, Kyai Rohman, menyatakan bahwa bantuan hukum adalah hak dasar masyarakat dan menekankan pentingnya kehadiran Posbakum:

“Kehadiran Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Muba menjadi bukti konkret bahwa pemerintah hadir untuk melindungi rakyatnya,"harapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait