Lahan Diduga Diklaim Orang Terkaya di Palembang Sejak 1999 Ternyata Kawasan Hutan Suaka
Fakta mengejutkan terjadi pada sidang dengan agenda membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus pembangunan jalan Tol Betung-Tempino oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). -Foto Kejari Muba-
*Fakta Sidang Lanjutan Jalan Tol Betung-Tempino
PALEMBANG, PALPRES.COM- Sidang lanjutan dugaan Tipikor pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino mulai terkuak.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa 5 Agustus 2025 kemarin.
Ditemukan fakta bahwa Dirut PT SMB H Halim yang merupakan orang terkaya di Palembang punya lahan yang masuk dalam pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino sejak 1999.
Hal itu disampaikan oleh terdakwa Amin Mansur merupakan mantan pegawai BPN Muba sekaligus kuasa dari saksi Dirut PT SMB H Halim pada sidang lanjutan.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Jalan Tol Betung-Tempino di Pengadilan Tipikor Palembang, Sejumlah Fakta Terkuak
Akan tetapi, hakim pun menanyakan perihal pembuktian riwayat kepemilikannya.
Namun, dari pengakuan Amin Mansur, ia pun mengusulkan agar dibuatkan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas lahan tersebut.
Padahal, sebagaimana diketahui sidang sebelumnya pihak BPN dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.
Serta Ahli Kehutanan secara tegas menerangkan sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 2016.
BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Salah Satu Orang Terkaya di Palembang Jadi Tersangka, Ini Dia Sosoknya?
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Orang Terkaya di Palembang Tidak Hadir, Kajari Muba Beberkan Alasannya
Lokasi lahan yang diterbitkan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah oleh saksi Dirut PT SMB merupakan kawasan Hutan Suaka Alam yang merupakan tanah negara.
Berita sebelumnya, sidang lanjutan terhadap dua terdakwa perkara dugaan Tipikor pemalsuan surat untuk pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino, kembali digelar pada Selasa 5 Agustus 2025, di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
