Disnakertrans Muba Luncurkan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Inovatif
Ini adalah langkah menuju terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Muba.-Foto Dinkominfo Muba-
Untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kapan pun dan di mana pun.
Dengan langkah ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas hubungan industrial di Muba, " ungkap Sinulingga.
BACA JUGA:Disnakertrans Muba Sediakan 1.225 Posisi Loker di Muba Expo 2024, Ini Rincian Posisi Jabatannya
Untuk regulasi dan proses penyelesaian, lanjut Lingga, berdasarkan regulasi mengenai sengketa hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Beberapa jenis perselisihan yang dapat dilaporkan meliputi:
* Perselisihan Hak
* Perselisihan Kepentingan
* Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
* Perselisihan Antar Serikat Pekerja
BACA JUGA:Sah! Disnakertrans Musi Banyuasin Teken MoA dengan PPSDM Migas Cepu
Proses penyelesaian sengketa mengikuti tahapan yang jelas, dimulai dari perundingan bipartit hingga pengadilan hubungan industrial jika diperlukan.
Terpisaha, Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI), Faezal Pratama, menambahkan, dengan hadirnya layanan ini, Pemkab Muba berharap penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan efektif.
"Kami berkomitmen untuk mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di wilayah Kabupaten Muba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
