Disnakertrans Muba Luncurkan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Inovatif
Ini adalah langkah menuju terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Muba.-Foto Dinkominfo Muba-
Setiap pengaduan yang masuk akan segera diverifikasi dan dijadwalkan untuk pertemuan mediasi antara pihak-pihak terkait, " bebernya.
BACA JUGA:RESMI! Mantan Kadisnakertrans Sumsel Dituntut 8 Tahun Penjara
BACA JUGA:Terjaring OTT, Ini Modus Tersangka Oknum Kepala Disnakertrans Sumsel
Cara mengajukan pengaduan masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi [Disnakertrans Muba].
2. Pilih menu Layanan.
3. Klik Pelayanan Online Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
4. Isi formulir yang tersedia.
5. Klik tombol Kirim.
Untuk pengaduan via HP/WhatsApp, hubungi 0822-7983-0006 (Panji).
Dengan hadirnya layanan ini, Pemkab Muba berharap penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menjadi lebih cepat, mudah, dan efektif.
Ini adalah langkah menuju terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Muba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
