20 Ribu Lebih Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Segera Dilegalkan, Termasuk di Muba
Wakil Bupati Muba Rohman, menghadiri Rapat Tim Gabungan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Ruang Simuk, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat. -Foto Dinkominfo Muba-
JAKARTA, PALPRES.COM- Wakil Bupati Muba Rohman, menghadiri Rapat Tim Gabungan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Ruang Simuk, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat.
Rapat ini membahas tindak lanjut inventarisasi sekaligus penetapan legalitas pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Menurut Wabup Rohman, inventarisasi tersebut menjadi langkah penting agar keberadaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba dapat memiliki kepastian hukum.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
BACA JUGA:Lebih dari 7.000 Sumur Minyak Ada di Muba, Bupati Toha: Masyarakat Jangan Jadi Penonton!
BACA JUGA:Sekda Muba Berharap Perpres Tata Kelola Sumur Minyak Ilegal Tahun 2025 Rampung
“Peraturan ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat, koperasi, BUMD, hingga UMKM untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan produksi migas nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi,” kata Rohman.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mengedepankan perlindungan lingkungan dan sosial, serta mendorong tata kelola yang lebih baik.
Dengan adanya aturan ini, sumur-sumur minyak rakyat yang sebelumnya berjalan tanpa standar keselamatan memadai diharapkan dapat dikelola secara profesional melalui kerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (K3S).
BACA JUGA:Satgas Gakkum Minyak dan Masakan Ilegal Muba Langsung Bertindak, Tutup 93 Sumur di Sungai Parung
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sudah Kantongi 10 RIBU Sumur Illegal Drilling di Muba: Segera Kita Tidak Lanjutin!
“Potensi migas rakyat ini bisa menjadi sumber daya strategis untuk ekonomi daerah dan nasional.
Karena itu kami berharap proses legalisasi dapat segera dipercepat tanpa hambatan,” ujar Rohman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
