Banner Honda PCX

50 Pasutri di Muba Kini Punya Legalitas Pernikahan Usai Ikuti Sidang Isbat

50 Pasutri di Muba Kini Punya Legalitas Pernikahan Usai Ikuti Sidang Isbat

Antusias Pasutri di Muba yang Mendaftar untuk Ikuti Sidang Isbat. -Foto Dinkominfo Muba-

“Kegiatan ini sangat positif. Kami mendukung penuh dengan berkolaborasi bersama Disdukcapil dan Kementerian Agama. 

Sidang isbat nikah terpadu ini telah selesai kami laksanakan dengan lancar,” terang Idris.

BACA JUGA:Lapas Sekayu Usulkan 83 Warga Binaan sebagai Tamping di Sidang TPP

BACA JUGA:Groundbreaking 5.143 Sambungan Jargas di Muba Segera Dimulai, Catat Tanggal dan Lokasinya

Pelaksanaan sidang isbat di Kecamatan Lais juga mendapat respons positif dari pemerintah kecamatan Camat Lais Zukar SKM MSi, menyampaikan apresiasi atas dilaksanakan kegiatan ini.

“Kami mengucapkan terima kasih atas program isbat nikah ini. 

Tentu kami sangat mendukung kegiatan ini agar terus dilanjutkan, karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki identitas resmi pernikahan,” tuturnya.

Hal serupa diungkapkan Camat Sungai Keruh, Dendi Suhendar SE MSi, yang menilai antusiasme masyarakat sangat tinggi.

“Antusias warga terlihat jelas dari pelaksanaan kegiatan ini di Kecamatan Sungai Keruh. Bahkan, kegiatan ini sudah tiga kali kami selenggarakan di sini,” pungkas Dendi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait