Banner Honda PCX

Pemerintah Umumkan Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun, Ini Alasan Utamanya!

Pemerintah Umumkan Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun, Ini Alasan Utamanya!

Pemerintah Umumkan Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun, Ini Alasan Utamanya!--

“Contohnya jika Tuan A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah,” jelasnya. 

Contoh lain jika Nyonya B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Nyonya B adalah efektif 11 persen dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta.

BACA JUGA:Aplikasi Coretax Bermasalah, DJP Pastikan Tidak Ada Denda Jika Telat Terbitkan Faktur Pajak

BACA JUGA:Gunakan Virtual Account, Bayar Pajak Daerah di OKI Makin Mudah

Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah  susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah.

“Sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor  pendukungnya,” kata Dwi.

Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025.

BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan

BACA JUGA:Hati-Hati! Modus Penipuan Mengatasnamakan Coretax dan Pegawai, DJP Ungkap Cara Kerjanya

Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dan dapat diunduh di  laman landas www.pajak.go.id.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: