Banner Honda PCX

Jadi PPPK Golongan III, Ini Besaran Gaji yang Diterima

Jadi PPPK Golongan III, Ini Besaran Gaji yang Diterima

Ilustrasi besaran gaji yang diterima PPPK Golongan III sesuai masa kerja-PALPRES.COM-

BACA JUGA:BSI Catatkan Lonjakan Pembiayaan Kendaraan Listrik Hingga 266 Persen

- Masa kerja 23 s.d 24 tahun: Rp3,533,100

- Masa kerja 25 s.d 26 tahun: Rp3,644,300

- Masa kerja 27 s.d 28 tahun: Rp3,759,100

- Masa kerja 29 s.d 30 tahun: Rp3,866,500

BACA JUGA:NGEBUT BANGET! Saldo DANA Rp 800.000 Bisa Kamu Sedot Sekarang Juga, Cek Cara Mendapatkannya

BACA JUGA:Intip Yuk! 3 Bansos yang Dilarang Untuk di Terima KPM PKH BPNT Pada Tahun 2025!

- Masa kerja 31 s.d 32 tahun: Rp3,999,600

- Masa kerja 33 tahun: Rp4,125,600

Demikian informasi mengenai besaran gaji PPPK Golongan III sesuai dengan masa kerja yang berlaku saat ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: