Banner Honda PCX

Diskon Tarif Listrik Batal, Diganti dengan Bantuan Subsidi Upah BSU, Ini Kategori Penerimanya

Diskon Tarif Listrik Batal, Diganti dengan Bantuan Subsidi Upah BSU, Ini Kategori Penerimanya

Menkeu Sri Mulyani mengumumkan Diskon tarif listrik 50 persen periode Juni-Juli 2025 dibatalkan dan digantikan dengan BSU--

PALPRES.COM- Pemerintah mengumumkan akan membatalkan diskon tarif listrik dan akan diganti dengan bantuan subsisi upah atau BSU, lantas kepada siapa penerimanya?

Sebelumnya, pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik tahap 2 untuk periode Juni dan Juli 2025.

Diskon tarif listrik yang diberikan pada tahap 2 ini diberikan kepada pelanggan PLN 450 VA hingga 900 VA saja  sebesar 50 persen. 

Namun, secara mendadak pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini gagal diberikan.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Inilah Daftar Golongan Pelanggan PLN yang Berhak dan Gak Berhak Dapat Diskon 50 Persen

BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tahap 2, Hanya untuk Pelanggan dengan Daya Listrik Segini

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, Senin 2 Juni 2025. 

Dalam press conference di Kantor Presiden, Sri Mulyani mengatakan, jika pemberian diskon tarif listrik 50 persen batal diberikan kepada masyarakan, dan dialihkan menjadi bantuan subsidi upah atau BSU. 

Sri Mulyani juga mengungkapkan alasan pembatalan diskon tarif listrik  50 persen ini dikarenakan proses penganggaran yang dinilai tidak memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu dekat. 

“Kami sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan [diskon listrik ini] tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani.

BACA JUGA:Manfaatkan Pay Day Deals di Palembang Indah Mall, Diskon Spesial 24-25 Mei!

BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik Dorong Deflasi di Palembang, BPS Catat Penurunan Harga yang Signifikan

Sebagai gantinya, kata Sri Mulyani, pemerintah akan mengalokasikan anggaran tersebut ke dalam skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. 

“Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsisidi upah, jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: