Banner Honda PCX

ALHAMDULILLAH! Perpres Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Sudah Keluar, Tinggal Eksekusi Kemenkeu

ALHAMDULILLAH! Perpres Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Sudah Keluar, Tinggal Eksekusi Kemenkeu

Ilustrasi Perpres kenaikan gaji PNS dan PPPK telah keluar-pixabay-

PALPRES.COM - Menurut pernyataan dari BKN, Perpres mengenai kenaikan gaji PNS dan PPPK telah dikeluarkan.

Ya, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 merupakan rencana kerja pemerintah yang salah satunya mencakup kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK.

Menurut Poin 6 Perpres tersebut, disebutkan bahwa salah satu rencana kerja pemerintah yaitu menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga Kesehatan, dan penyuluh) TNI, POLRI dan pejabat negara.

Akan tetapi, untuk aturan secara spesifik belum dikeluarkan oleh pemerintah, maka dari itu belum dapat dipastikan kapan kenaikan gaji ini bisa diterapkan.

BACA JUGA:Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, DLH Lubuk Linggau Perketat Pengawasan di Lapangan

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 20 Oktober 2025, UBS, Galeri 24 dan Antam Tercatat Stabil

BKN dan Menpan RB juga sudah mengeluarkan pernyataan terkait rencana kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK ini.

“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu dan kami menyambut kebijakan tersebut,” ungkap BKN.

Dari pernyataan tersebut dapat dipastikan bahwa BKN menyepakati kenaikan gaji ini, dapat dibuktikan dengan pernyataan ‘kami menyambut kebijakan tersebut’ yang disampaikan.

Namun tentunya BKN menunggu bagaimana keputusan dari Kemenkeu karena kenaikan gaji ini tentunya perlu mempertimbangkan keuangan negara.

BACA JUGA:BKN Berikan Kabar Baik Bagi PNS dan PPPK Perempuan, Apa Itu?

BACA JUGA:Cara Mudah Dapatkan Saldo DANA Kaget 250 Ribu Rupiah Khusus 21 Oktober 2025!

Tidak hanya itu Menpan RB juga memberikan pernyataan mengenai kebijaka kenaikan gaji PNS dan PPPK ini.

“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan pak Menteri keuangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: