Banner Honda PCX

Diskon Tarif Listrik Batal, Diganti dengan Bantuan Subsidi Upah BSU, Ini Kategori Penerimanya

Diskon Tarif Listrik Batal, Diganti dengan Bantuan Subsidi Upah BSU, Ini Kategori Penerimanya

Menkeu Sri Mulyani mengumumkan Diskon tarif listrik 50 persen periode Juni-Juli 2025 dibatalkan dan digantikan dengan BSU--

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa sebelumnya, saat BSU digulirkan pada masa pandemi Covid-19, data BPJS Ketenagakerjaan masih belum sepenuhnya siap. 

Namun saat ini, dia melanjutkan data tersebut telah dibersihkan dan lebih akurat, termasuk dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga memungkinkan program dapat dijalankan dengan lebih cepat dan tepat sasaran.

BACA JUGA:Nongkrong Tanpa Khawatir Dompet, Diskon 15 Persen Happy Hour Cuma di PLAY9ROUND CAFE!

BACA JUGA:Promo Super Hemat! Diskon 50 Persen untuk Semua Kebutuhan Isi Rumah di SELMA

“Sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah 3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah,” pungkas Sri Mulyani.

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan untuk memberikan insentif diskon tarif listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).

Nantinya, pemberlakuan diskon tarif listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 sampai dengan akhir Juli 2025 yaitu pada 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025.                         

Untuk BSU, akan diberikan bantuan Rp 300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025 atau dengan total Rp600.000 diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer dengan total anggaran Rp10,72 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: