Catat! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Presiden Joko Widodo tetapkan tanggal cuti bersama PNS tahun 2023 -Dokumen Palpres.com-
Berikut delapan tanggal cuti bersama tahun 2023.
Senin (23 Januari): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Kamis (23 Maret): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis (21, 24, 25, 26 April): Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Jumat (2 Juni): Hari Raya Waisak
Selasa (26 Desember): Hari Raya Natal.
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Bersama tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan serta sebagai informasi bagi masyarakat umum terkait Hari Libur Nasional dan pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2023.
Tips Memanfaatkan Hari Libur dengan Baik
Hari libur merupakan hari yang sangat dinanti-nanti oleh semua orang.
Hari dimana kita dapat beristirahat sejenak dari rutinitas yang kadang membuat kita tertekan.
Namun, bukan berarti hari libur tersebut kita gunakan hanya untuk tidur seharian atau berbaring di kasur sambil bermain sosial media.
Kamu bisa memanfaatkan waktu liburmu tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat namun tentunya akan membuatmu lebih rileks.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
