Setelah Ditetapkan Jokowi, Gaji Tenaga Honorer yang Lusus PPPK 2024 Bisa Tembus Hingga Rp 7 Juta Setiap Bulan!
Ilustrasi pemerintah fokus pengangkatan PPPK 2024 teknis-Dinas Pendidikan-
Gaji bulanan yang diterima oleh tenaga honorer yang lulus PPPK 2024 tersebut telah diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Lebih lanjut, berikut rincian nominal gaji pada guru yang lulus seleksi PPPK 2024 sesuai dengan peraturan pemerintah.
- Golongan I: Rp2.062.500 - Rp2.900.900 (masa kerja 5-27 tahun)
- Golongan II: Rp2.183.600 - Rp3.071.200 (masa kerja 5-27 tahun)
- Golongan III: Rp2.276.000 - Rp3.201.200 (masa kerja 5-27 tahun)
- Golongan IV: Rp2.372.300 - Rp3.336.600 (masa kerja 5-27 tahun)
- Golongan V: Rp2.714.300 - Rp4.189.900 (masa kerja 5-33 tahun)
BACA JUGA:Mengungkap 5 Fakta yang Jarang Orang Ketahui Tentang Mobil Terlaris di Indonesia yaitu Toyota Avanza
BACA JUGA:5 Rekomendasi Mobil SUV Lawas Harga Rp 100 Jutaan, Meski Bekas Tetap Mewah!
- Golongan VI: Rp2.829.100 - Rp4.367.100 (masa kerja 5-33 tahun)
- Golongan VII: Rp2.948.800 - Rp4.551.800 (masa kerja 5-33 tahun)
- Golongan VIII: Rp3.073.500 - Rp4.744.400 (masa kerja 5-33 tahun)
- Golongan IX: Rp3.408.500 - Rp5.261.500 (masa kerja 5-32 tahun)
- Golongan X: Rp3.552.700 - Rp5.484.000 (masa kerja 5-32 tahun)
- Golongan XI: Rp3.703.000 - Rp5.716.000 (masa kerja 5-32 tahun)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
