Patwal Mobil RI-36 Jadi Sorotan, Begini Aturan Pengawalan Menurut Polri!
Patwal Mobil RI-36 Jadi Sorotan, Begini Aturan Pengawalan Menurut Polri!--Tangkapan Layar
BACA JUGA:WADUH! Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Sumsel Kini Meningkat di 2024
Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
