Banner Honda PCX

Patwal Mobil RI-36 Jadi Sorotan, Begini Aturan Pengawalan Menurut Polri!

Patwal Mobil RI-36 Jadi Sorotan, Begini Aturan Pengawalan Menurut Polri!

Patwal Mobil RI-36 Jadi Sorotan, Begini Aturan Pengawalan Menurut Polri!--Tangkapan Layar

BACA JUGA:WADUH! Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Sumsel Kini Meningkat di 2024

Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.

Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait