Patwal Mobil RI-36 Jadi Sorotan, Begini Aturan Pengawalan Menurut Polri!
Patwal Mobil RI-36 Jadi Sorotan, Begini Aturan Pengawalan Menurut Polri!--Tangkapan Layar
PALPRES.COM- Beberapa waktu lalu sempat heboh video yang menunjukkan petugas pengawal (Patwal) dengan plat nomor khusus mobil RI 36 yang dinilai bertindak arogan.
Terlihat dalam video tersebut jika mobil RI 36 tengah melintas di jalan raya namun saat itu ada taksi eksekutif yang berusaha menyalip.
Lantas polisi patwal langsung mengambil tindakan dengan menghentikan motor tepat di samping taksi tersebut.
Namun petugas tersebut juga sembari menunjuk sopir taksi dengan gestur keras.
BACA JUGA:SIM dan STNK Diusulkan Seumur Hidup, Ini Penjelasan Korlantas Polri
BACA JUGA:Korlantas Polri Keluarkan Buku Panduan SIM, Angka 8 Dihilangkan Saat Ujian Praktik
Sontak video yang sempat viral tersebut mengundang reaksi dari warganet.
Bahkan warganet juga menyerukan untuk melakukan boikot patwal dan mobil milik pejabat tertentu.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyoroti seruan warganet akan aksi boikot patwal dan mobil itu dalam paradigma hukum.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki status yang sama saat melintas di jalan raya.
BACA JUGA:Berlaku 2025, Polisi Berlakukan Tilang Sistem Poin, Pelanggaran Berat SIM Bisa Dicabut
BACA JUGA:Pengguna Kendaraan Bisa Menolak Jika Ingin Ditilang, Polisi Harus Punya Surat Ini
“Jadi bagi saya persamaan di hadapan hukum itu perlu. Perlu dilihat indikatornya di jalan raya, apakah juga ada persamaan di jalan raya,” kata Asfinawati dalam sebuah tayangan reels seperti yang dikutip dari Korlantas Polri, Senin 20 Januari 2025.
Selain itu, ia menyebut bahwa pengawalan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan hukum perlu diberi penindakan khusus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
