Banner Honda PCX

Polres Musi Rawas Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2025

Polres Musi Rawas Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2025

Polres Musi Rawas Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2025--

Pertama jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peurunan dari 15 kejadian menjadi 6 kejadian dengan trend turun sebesar 60%, kedua jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan dari orang menjadi 2 orang dengan trend turun sebesar 33 persen.

Selanjutnya, ketiga jumlah korban luka berat mengalami penurunan dari5 orang menjadi 3 orang dengan trend turun sebesar 40%, keempat jumlah luka ringan mengalami penurunan dari 13 orang menjadi 8 orang dengan trend turun sebesar 38 persen.

"Dan kelima, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan dari 12.171 pelanggaran menjadi 11.157 pelanggaran dengan trend turun sebesar 14 persen," paparnya.

Terakhir, Wakapolres menambahkan, cara bertindak operasi keselamatan musi tahun ini mengedepankan tindakan simpatik, persuasif dan humanis serta gakkum lantas menggunkan etle kepada masyarakat pengguna jalan menjelang hari Raya idul fitri tahun 2025 dengan konsep giat preemtif 40 persen, preventif 40 persen dan gakkum 20 persen.

Dengan dilaksanakannya Operasi Keselamatan Musi 2025, diharapkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas akan meningkat serta turunnya angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Kepada masyarakat, mari bersama-sama untuk lebih tertib berlalu lintas, siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-surat, taati aturan- aturan yang ada selama berlalu lintas, sehingga kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa.

Dan, terakhir ada penekanan yang akan saya sampaikan diantaranya, pertama laksanakan tugas operasi dengan penuh rasa tanggung jawab, dasari dengan niat beribadah dalam setiap kegiatan semoga allah swt tuhan yme meridhoi setiap pelaksanaan tugas kita.

"Serta, kedua, kedepankan sikap senyum sapa salam dalam melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas baik yang bersifat teguran maupun penilangan, ketiga jaga keselamatan, tingkatkan kewaspadaan terhadap pihak pihak yang berniat melakukan perbuatan negatif kepada polri," tuturnya

Sementara itu, Kasat Lantas, AKP Muriyanto SH, MH mengatakan kepada para pengendara kiranya pertama, tidak menerobos lampu merah, kedua gunakan helm SNI dan gunakan sabuk keselamatan saat mengemudi, ketiga tidak melawan arus saat berkendara.

"Lalu, keempat tidak merokok dan menggunakan HP saat berkendara, kelima tidak dalam pengaruh alkohol dalam berkendara, keenam tidak mengemudi atau berkendara dibawah umur, ketujuh tidak berboncengan lebih dari dua orang," kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga menghimbau, untuk tidak melakukan balap liar Pasar 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.0000.

"Dan, menindak pengendara kendaraan roda empat over dimension over load (ODOL), sebagaimana tertuang dalam pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, "pengemudi angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud Pasal 169 ayat 1 dipidana kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp 500.000," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: