Banner Honda PCX

Kerjasama dengan Kejaksaan, Pupuk Indonesia Dukung Pengelolaan Lahan Rampasan jadi Lahan Budidaya Padi

Kerjasama dengan Kejaksaan, Pupuk Indonesia Dukung Pengelolaan Lahan Rampasan jadi Lahan Budidaya Padi

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, dan Perum BULOG menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selas--

“Tidak menutup kemungkinan kedepan akan memanfaatkan aset-aset yang tersebar di seluruh Indonesia, dan berasal dari barang rampasan negara. Lahan tersebut akan ditanami padi untuk memenuhi kebutuhan beras nasional,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi menyampaikan apresiasi atas program yang diinisiasi oleh Kejaksaan ini.

Ia mengkalkulasikan, apabila di Bekasi ada lahan lebih dari 330 hektar, dan setidaknya setiap hektarnya memproduksi 5 ton padi, maka setiap kali panen bisa memproduksi 1.650 ton satu kali musim.

 BACA JUGA:Pupuk Indonesia Pacu Modernisasi Industri Pupuk Nasional Palembang

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK Agar Dapat Alokasi Subsidi Pupuk di 2025

"Kami menyambut baik program ini, apalagi fokus kami ada di on farm. Mulai dari proses penanaman, menyediakan pupuk dan pestisida. Hasilnya dibeli oleh Bulog. Kami siap mendukung penuh dan berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung supaya Pemerintah mencapai ketahanan pangan nasional," kata Rahmad.

Dalam kerja sama ini juga didukung yang akan mengkoordinasikan penyediaan sarana dan prasarana budidaya pertanian yang diperlukan dalam pemanfaatan lahan.

Adapun Perum Bulog bertindak sebagai offtaker pertanian, yaitu melakukan pembelian hasil panen pemanfaatan lahan.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT Pupuk Indonesia Niaga Sebagai Staff Corporate Communication

BACA JUGA:Karya UMKM Binaan Pupuk Indonesia Ramaikan Panggung JFW 2025, Hadirkan Koleksi Kain Songket Palembang

Selain itu, tambahnya, sinergitas ini juga dijalin dalam rangka pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang swasembada pangan melalui kegiatan penyuluhan, seminar, dan kelompok diskusi.

Sasaran dari program ini yaitu kelompok tani (poktan), kelompok masyarakat, maupun pihak lainnya yang mendukung swasembada pangan nasional.

Dalam perjanjian ini, masing-masing pihak memiliki peran sebagai berikut:

Kejaksaan Agung: Mengkoordinasikan penyediaan lahan tanam.

• Kementerian Pertanian: Mengoordinasikan penyediaan bibit, sarana prasarana pertanian, serta pembinaan kelompok tani.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait