HEBOH! Gaji PNS Diisukan Bakal Naik 16 Persen, Benarkah?
Ilustrasi gaji PNS diisukan bakal naik 16 persen-freepik-
Untuk diketahui, kenaikan gaji PNS harus melalui persetujuan Menteri Keuangan baru selanjutkan akan disahkan dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP).
Dapat disimpulkan jika tidak ada kenaikan pada gaji PNS sebesar 16 persen.
BACA JUGA:5 Karakter Orang Palembang yang Membuat Mereka Banyak Disukai Orang, Nomer 2 Bikin Kamu Terpesona!
PNS saat ini menerima gaji dengan menggunakan aturan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, gaji PNS sudah mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen dan diresmikan pada tahun 2024.
Di tahun 2025, secara resmi pemberian gaji PNS masih menggunakan aturan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Demikian informasi mengenai isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen yang ramai diperbincangkan di hari pertama kerja pasca libur lebaran 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
