Aturan Baru Berlaku Bagi Penerima Bansos Tahap 2, KPM Usia Produktif Wajib Waspada!
Ada Aturan Baru Bagi Penerima Bansos Tahap 2 Tahun Ini--Instagram
KPM yang telah mencapai masa kepesertaan lima tahun atau lebih untuk didorong segera graduasi atau lulus dari kepesertaan.
BACA JUGA:BURUAN KLAIM! Ada DANA Kaget Gratis Rp85.000 hanya untuk 23 April 2025 Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
KPM usia produktif diingatkan untuk dapat lebih berusaha dan mandiri dengan cara memiliki usaha dan sejenisnya.
Selanjutnya KPM yang masuk kategori usia produktif maksimal 5 tahun kepesertaan berdasarkan skema bisnis pemberdayaan ke depannya akan dipetakan menjadi dua kategori berikut:
1. KPM usia produktif (20-55 tahun)
2. KPM lansia dan disabilitas
BACA JUGA:Kamu Bisa Dapatkan Saldo DANA Rp 100Rb Langsung, Yuk Segera Diklaim Kuota Cuma Sampai 23 April Loh!
BACA JUGA:Cek Daftar HP Terbaru 2025 Harga Sejutaan Pas Untuk Kaum Mendang-mending di Indonesia!
KPM bansos usia produktif (20-55 tahun) dan memiliki rintisan usaha akan diberdayakan dengan penguatan dalam 3 aspek berikut:
3 Aspek yang Menjadi Fokus
1. Abilitas
Aspek abilitas ini meliputi kemampuan yang artinya para KPM usia produktif akan mengikuti pelatihan keterampilan.
Sehingga masing-masing KPM akan dipetakan sesuai keterampilannya lalu akan dilatih untuk mencari nafkah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber
