Aturan Baru Berlaku Bagi Penerima Bansos Tahap 2, KPM Usia Produktif Wajib Waspada!
Ada Aturan Baru Bagi Penerima Bansos Tahap 2 Tahun Ini--Instagram
Selanjutnya KPM akan dikuatkan dengan pengembangan dan penguatan usaha melalui program pemberdayaan pada Kementerian yang sesuai.
Beberapa contoh inkubator bisnis program pemberdayaan meliputi Kementerian Koperasi, UMKM, Ekraf, Kemendesa dan PDT, dan Kementerian PMI/BP2MI.
Harapannya setelah dikuatkan oleh inkubator bisnis tersebut maka KPM usia produktif berubah status dari KPM menjadi Keluarga Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Di sinilah status KPM naik menjadi PSKS dan lepas dari seluruh bansos pemerintah.
BACA JUGA:Daftar Film Adaptasi Korea Selatan yang Sukses di Pasar Indonesia, Intip Yuk Ada Apa Aja!
Semua skema yang ditata dengan baik ini tidak akan berjalan dengan lancar jika semua pihak pilar-pilar sosial tidak ikut berperan aktif bersama-sama memberantas kemiskinan.
Adapun KPM bansos kategori lansia dan disabiltas akan tetap mendapatkan bansos seumur hidupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber
