Pemprov Sumsel Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, HD: 60 Persen Sudah Berjalan
Gubernur Sumsel Herman Deru mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual bersam--
PALPRES.COM- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel telah mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Saat ini, progres pembentukan koperasi tersebut telah mencapai 60 persen.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian di Command Center Pemprov Sumsel, Senin 19 Mei 2025.
Dalam wawancara usai rapat, Herman Deru menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini didasari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
BACA JUGA:Dukung Program Makan Siang Gratis, Pemprov Sumsel Dorong Kabupaten/Kota Siapkan Lahan untuk SPPG
“Dalam pembentukan ini, Gubernur bertindak sebagai Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan. Secara teknis, pada tanggal 27 nanti, kami akan mengumpulkan seluruh kepala desa se-Sumsel, termasuk camat, bupati, dan wali kota,” ujarnya.
“Untuk di Sumsel, pada prinsipnya, pembentukan koperasi ini sudah berjalan. Progresnya sudah mencapai 60 persen,” kata Herman Deru.
Sementara itu, Mendagri M. Tito Karnavian menegaskan bahwa percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya, koperasi ini adalah bagian dari visi Presiden yang harus dijalankan oleh seluruh kepala daerah.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel - Kementerian PKP RI Sinergi Revitalisasi Rusunawa Pekerja Palembang
BACA JUGA:KEREN! Pemprov Jabar Gelontorkan Rp6 Miliar untuk Program Siswa Masuk Barak Militer
“Jika tidak dilaksanakan, akan ada sanksi. Gubernur dan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri, bisa memberikan teguran kepada daerah yang tidak menjalankan program nasional ini,” tegas Tito.
Tito menambahkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk menganggarkan dana melalui APBD, khususnya dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
