Banner Honda PCX

Upaya Penyelundupan Miras dan Rokok Senilai Rp1,49 Milyar Digagalkan TNI AL, Ini Modus Para Pelakunya

Upaya Penyelundupan Miras dan Rokok Senilai Rp1,49 Milyar Digagalkan TNI AL, Ini Modus Para Pelakunya

Upaya penyelundupan miras dan rokok Senilai Ro1,49 Milyar digagalkan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Palu.-tnial.mil.id-TNI AL

Sedang satu kapal yang  lain berhasil diamankan. 

BACA JUGA:Penyelundupan 100 Kg Sabu-Sabu Digagalkan TNI AL, Begini Modusnya

BACA JUGA:Bak Adegan Film, TNI AL Kejar-kejaran dengan Pukat Harimau Berbendera Malaysia, Ini Hasilnya

Kepada Tim SFQR yang memintai keterangan, 4 orang yang berada di kapal tersebut mengaku tidak mengetahui apa isi muatan di dalam karung dan siapa pemiliknya.


Dalam upaya penyelundupan minuman keras dan rokok itu, potensi kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 1.492.000.000.-tnial.mil.id-TNI AL

Oleh Tim SFQR Lanal Palu, barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Posal Morowali.

Diamankan 6 Jenis Miras

Setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan barang bukti, diketahui jika barang bukti yang diamankan adalah 6 jenis minuman keras.

BACA JUGA:Mantap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Jaringan Internasional, Nilainya Milyaran Rupiah

BACA JUGA:Upaya Penyelundupan CPMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan TNI AL, Begini Modusnya

Miras tersebut terdiri dari 84 dus jenis Pecing sejumlah 1.008 botol, 5 dus miras Guo Bin dengan jumlah 26 botol.

Lalu, 4 dus miras Wisky sebanyak 45 botol, 5 dus miras Fen Jiu sebanyak  30 botol, 35 dus miras Jin Jiu 420 botol.

Kemudian, 10 dos miras Niu Lan Shan 120 botol, dan 5 dus rokok sebanyak 230 slop. 

Dalam upaya penyelundupan minuman keras dan rokok itu, potensi kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 1.492.000.000.

BACA JUGA:Mantap! TNI AL Gagalkan Pengiriman Kajengking Kering Ilegal, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Gagalkan ‘Illegal Smugling’ dari Timor Leste, Prajurit TNI AL Lakukan Ini

Sesuai Kebijakan Kasal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait