Terlibat Praktik Haji Ilegal, 2 WNI Asal Jawa Barat Ditangkap Kepolisian Arab Saudi
Ilustrasi dua WNI asal Jawa Barat yang ditangkap Kepolisian Arab Saudi lantaran terlibat praktik haji ilegal-pixabay-
PALPRES.COM - Dua warna negara Indonesia (WNI) asal Jawa Barat yakni TK (51) dan AAM (48) ditangkap Kepolisian Arab Saudi.
Diketahui, keduanya disinyalir terlibat dalam praktik pelaksanaan haji secara ilegal.
Informasinya, TK dan AAM diamankan pada 11 Mei 2025 di sebuah apartemen di kawasan Syauqiyah, Makkah.
Tak hanya berdua, TK dan AAM sedang bersama dengan 23 jemaah calon haji yang berasal dari Malaysia, namun menggunakan visa ziarah dan kartu haji Nusukan palsu.
BACA JUGA:Technical Skill Contest 2025 Sumsel, Ajang Unjuk Skill Teknisi dan Service Advisor Honda
“Kami sangat menekankan agar seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji,” kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Yusron menyatakan bahwa tindakan yang melanggar aturan saat beribadah haji bisa dikenai hukuman.
“Keterlibatan dalam aktivitas haji ilegal memiliki konsekuensi hukum serius,” imbuhnya.
Bahkan, dua WNI tersebut saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan oleh Kepolisian Al Ka’Kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah.
BACA JUGA:CUAN Weekend Saldo DANA Gratis Sebesar Rp 200 Ribu Buat Ajak Ayang Jalan-jalan
BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 2 Akhir Mei 2025 Cair, Begini Cara Cek Status Penerima?
Sementara untuk 23 jemaah dari Malaysia sudah dideportasi untuk keluar dari wilayah Makkah.
TK sendiri mengatakan bahwa dirinya hanya membantu WN Malaysia bernama UH yang ia sebut sebagai koordinator jemaah dan AAM mengaku bahwa dirinya mengantar para jemaah untuk berbelanja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
