Peduli Generasi Muda, PHE Jambi Merang dan Kepolisian Ajak Pelajar Perangi Judi Online
Para pelajar tampak antusias, saat menerima edukasi yang diberikan PHE Jambi Merang Mengajar terkait bahaya judi online.-SMSI-
Kapolsek Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Iptu Imamsyah S.H, M.Si, menjelaskan bahwa pelaku judi online dapat dijerat berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
“Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian secara umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
Jadi jangan coba-coba ya,” terangnya.
Penghasil Gas Terbesar
BACA JUGA:Berantas Judol, Kominfo Putus Akses 3,4 Juta Konten Judi Online
BACA JUGA:OJK Tutup 6.000 Rekening Bank yang Terindikasi Judi Online
Suasana makin bersemangat, saat pemateri dari PHE Jambi Merang menerangkan mengenai bisnis proses pada industri migas.
Materi diberikan Tondi F. Saragih dan Jerry Sukma Febrianto mengenai hulu migas yang beroperasi untuk mengangkat minyak mentah dan gas dari dasar bumi.
“Di PHR Zona 1, PHE Jambi Merang menjadi penghasil gas terbesar dan juga kondensat,” terang Tondi.
Peluang karir di industri ini sangat luas, tidak hanya di bidang teknik tapi juga non-teknik
BACA JUGA:Komitmen Berantas Judi Online, BNI Blokir 214 Rekening Terindikasi
BACA JUGA:Sindikat Judi Online Retas Sejumlah Situs Pemerintah, 7 Pelaku Berhasil Diamankan
Dari antusias pelajar dan pertanyaan yang diberikan pada saat tanya jawab, dapat dilihat pemahaman yang baik mengenai bahaya judi online baik bahaya dosa, konsekuensi hukum dan kerusakan psikologis.
PHE Jambi Merang Mengajar juga menginspirasi untuk terjun di dunia industri hulu migas dan menjauhi judi online. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: smsi
