SAH! BKN Bakal Perpanjang Batas Usia Pensiun ASN, Ini Daftarnya
Ilustrasi BKN bakal perpanjang batas usia pensiun ASN-pixabay-
PALPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal memperpanjang batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sayangnya, tidak semua ASN akan diperpanjang batas usia pensiunnya oleh BKN.
BKN hanya mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun bagi ASN tertentu.
ASN se-Indonesia perlu tahu siapa saja yang masuk daftar perpanjangan batas usia pensiun oleh BKN.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Gaji 13 Pegawai Kemenbud Cair Senin, Segini Besarannya
BACA JUGA:Elnusa Teguhkan Komitmen Dukung Ketahanan Energi Nasional
Simak artikel ini untuk mengetahui ASN yang masuk daftar perpanjangan batas usia pensiun tahun 2025.
Bahkan, batas usia pensiun ASN saat ini diatur melalui UU ASN 2023.
UU ASN 2023 menetapkan bahwa batas usia pensiun ASN berkisar antara 58 hingga 60 tahun.
Akan tetapi, khusus ASN jabatan fungsional batas usia pensiunnya ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Beri Bubur Kacang Hijau untuk 19 Warga Binaan Lansia
BACA JUGA:Berapa Nomor Punggung Potensial Liam Delap di Chelsea?
Berikut ini aturan batas usia pensiun bagi PNS berdasarkan informasi resmi dari laman BKN yang berlaku saat ini:
Sampai 58 Tahun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
