Banner Honda PCX

SAH! BKN Bakal Perpanjang Batas Usia Pensiun ASN, Ini Daftarnya

SAH! BKN Bakal Perpanjang Batas Usia Pensiun ASN, Ini Daftarnya

Ilustrasi BKN bakal perpanjang batas usia pensiun ASN-pixabay-

2. Pejabat fungsional perekayasa ahli utama

3. Guru besar

BACA JUGA:Bagaimana Liverpool Mampu Menempatkan Jeremie Frimpong?

BACA JUGA:MEWAH! Inilah 6 Batu Akik Bermotif Koleksinya Para Konglomerat

Adapun daftar ASN yang akan diperpanjang batas usia pensiun berdasarkan usulan BKN hanya terdiri dari:

1. Pejabat pimpinan tinggi utama

Diusulkan sampai 65 tahun dari 60 tahun.

2. Pejabat pimpinan tinggi madya

BACA JUGA:3 Langkah Ajaib! Saldo DANA Gratis Bisa Masuk Diakun Kamu, Buruan Cek!

BACA JUGA:Instaperfect Hadirkan Pengalaman Baru: Yoga Class Seru Bareng Coach Emma di The Royal PGC Palembang

Diusulkan sampai 63 tahun dari 60 tahun.

3. Pejabat pimpinan tinggi pratama

Diusulkan sampai 62 tahun dari 60 tahun.

4. Eselon III dan IV

BACA JUGA:Tanda Mesin Mobil Mau Overheat, Komponen Kecil Ini Harus Diganti

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: