3 Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan BSU Pengganti Diskon Tarif Listrik, Cair Juni 2025
3 Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan BSU Pengganti Diskon Tarif Listrik, Cair Juni 2025--
PALPRES.COM- Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada masyarakat, berikut syarat dan cara cek penerimnya.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini akan disalurkan oleh pemerintah untuk 2 bulan yaitu alokasi bulan Juni dan Juli 2025.
Bantuan BSU ini akan disalurkan oleh pemerintah sebagai pengganti Diskon tarif listrik yang seharusnya akan mulai diberlakukan pada bulan Juni dan Juli ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan Diskon tarif listrik 50 persen periode Juni dan Juli 2025 batal diberikan dan digantikan menjadi bantuan subsidi upah atau BSU.
BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik Batal, Diganti dengan Bantuan Subsidi Upah BSU, Ini Kategori Penerimanya
Yang berbeda, jika diskon tarif listrik disalurkan kepada seluruh pelanggan PLN di Indonesia.
Untuk BSU ini akan diberikan kepada tenaga kerja.
Adapun bantuan yang diterima oleh tenaga kerja ini yaitu sebesar Rp 300 ribu per bulan atau Rp 600 ribu untuk Juni dan Juni 2025.
Namun, perlu dicatat, tidak semua tenaga kerja akan mendapatkan bantuan BSU dari pemerintah ini.
BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tahap 2, Hanya untuk Pelanggan dengan Daya Listrik Segini
Sri Mulyani mengungkap sejumlah persyaratan penerima bantuan BSU ini.
Pertama, penerima BSU merupakan tenaga kerja swasta dengan total 17,3 juta pekerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
