Banner Honda PCX

Honorer R4 Dilantik PPPK Paruh Waktu, Segini Nominal Gajinya

Honorer R4 Dilantik PPPK Paruh Waktu, Segini Nominal Gajinya

Ilustrasi nominal gaji honorer R4 yang diangkat PPPK paruh waktu-pixabay-

PALPRES.COM - Nasib honorer R4 akhirnya mendapatkan kepastian.

Berdasarkan informasi dari Kepala BKN, Zudfan Arif bahwa honorer R4 bakal diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Dimana keputusan pengangkatan honorer R4 ini tetap akan dikembalikan pada kebijakan masing-masing instansi.

Pasalnya, pembayaran gaji PPPK paruh waktu bakal menyesuaikan dengan anggaran instansi.

BACA JUGA:BANGKIT! 5 Shio Ini Nasibnya Bakal Berubah Drastis, Rezekinya Meledak-ledak!

BACA JUGA:CPNS dan P3K di Lingkungan Kantor Kemenag Muratara Ikuti Latsar

"Terkait masalah penggajiannya, sebenarnya sama, tapi itu berbeda dalam penganggaran.

Kalau Penuh Waktu masuk pada belanja pegawai dan paruh waktu masuk pada belanja jasa," tutur perwakilan BKD Jatim sebagaimana dilansir melalui YouTube @bkdjatim.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025, gaji untuk PPPK paruh waktu diatur sebagai berikut:

1. Sesuai dengan gaji saat menjadi honorer

BACA JUGA:KABAR BAIK! DPR dan BKN Sepakat Pemberian Pensiun PPPK, Ini Aturannya

BACA JUGA:Cegah Angka Pelanggaran dan Kecelakaan Lalulintas, Anggota Satlantas Polres Lubuk Linggau Kunjungi MTSN 1

2. Sesuai dengan indeks kemahalan masing-masing wilayah.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN di satuan kerja asal atau sesuai dengan indeks kemahalan daerah di suatu wilayah," bunyi Diktum kesembilan belas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: