BKN Ancam Blokir 21 Instansi di Indonesia, Ingatkan Batas Akhir Pengangkatan PPPK
Ilustrasi BKN ancam blokir 21 instansi di Indonesia-BKN-
PALPRES.COM - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II tahun 2024 segera selesai.
Akan tetapi, BKN mengingatkan bahwa masih ada sejumlah instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi.
Apabila tidak segera diselesaikan, BKN menegaskan akan memblokir layanan kepegawaian terhadap instansi tersebut.
Haryomo Dwi Putranto selaku Wakil Kepala BKN menminta agar instansi yang telah menyelesaikan seleksi PPPK agar segera mengumumkan hasilnya.
BACA JUGA:PRIORITAS! 5 Kategori Pelamar Ini Punya Peluang Besar Lolos CPNS 2025
BACA JUGA:KEREN! Kadis Kominfo Muba Jadi Mentor 3 Pejabat Struktural di Lubuklinggau
Hal ini penting agar proses penetapan NIP PPPK bisa dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“BKN telah menetapkan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II paling lambat pada 30 Juni 2025.
Akan tetapi, berdasarkan data dari Deputi Pelayanan, masih banyak instansi yang belum mengumumkan,” ujar Haryomo dilansir dari situs resmi BKN.
Ia juga menegaskan bahwa proses penetapan dan pengangkatan PPPK harus selesai paling lambat 1 Oktober 2025, sebagaimana diatur dalam UU ASN.
BACA JUGA:RABU 23 JULI 2025: 3 Shio Ini Bakal Ketiban Rezeki Nomplok
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Serahkan Kendaraan Operasional ke Pemprov Sumsel
Bila pengumuman terus tertunda, maka dikhawatirkan target waktu tidak akan tercapai.
"Kami kembali mengingatkan kepada seluruh instansi agar segera mengumumkan hasil seleksi yang telah selesai diolah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
