BKN Ancam Blokir 21 Instansi di Indonesia, Ingatkan Batas Akhir Pengangkatan PPPK
Ilustrasi BKN ancam blokir 21 instansi di Indonesia-BKN-
Ini penting agar proses penetapan NIP PPPK tidak melampaui waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Kepegawaian, Aris Windiyanto, menyampaikan bahwa sebagian besar proses seleksi PPPK Tahap I dan II telah selesai.
BACA JUGA:Permudah Masyarakat OKI, Bupati Muchendi Hadirkan Pelayanan Terpadu di Kecamatan
BACA JUGA:BRI Optimistis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mampu Menjadi Tonggak Ekonomi Kerakyatan
Bahkan sebagian peserta sudah memperoleh Nomor Induk PPPK dan mulai bekerja.
Namun demikian, hingga 16 Juli 2025 masih ada sejumlah instansi yang belum menuntaskan pengumuman hasil seleksi.
Berikut rincian 21 instansi pemerintah daerah yang masih tertunda:
1. Kabupaten Majene
BACA JUGA:BAF Drag Race dan Drag Bike Championship 2025 Siap Getarkan Aspal Muba!
2. Kabupaten Muna Barat
3. Kabupaten Sigi
4. Kota Tual
5. Kabupaten Banggai Kepulauan
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Serahkan Kendaraan Operasional ke Pemprov Sumsel
6. Kabupate Maluku Tenggara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
