BKN Ancam Blokir 21 Instansi di Indonesia, Ingatkan Batas Akhir Pengangkatan PPPK
Ilustrasi BKN ancam blokir 21 instansi di Indonesia-BKN-
19. Kabupaten Manokwari Selatan
20. Kabupaten Mamberamo Ilir
21. Kabupaten Mamberamo Tengah
BACA JUGA:Daftar jadi Penerima Bansos Bisa Lewat Aplikasi, Dana PKH dan BPNT Rp1 Juta Cair ke Rekening
Aris juga mengingatkan bahwa batas waktu terakhir usulan perubahan hasil seleksi adalah 16 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
Apabila lewat dari itu dan hasil seleksi belum diumumkan, maka BKN akan memblokir seluruh layanan kepegawaian untuk instansi yang bersangkutan.
“Permasalahan teknis tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pengumuman.
Kami berharap semua instansi segera menyampaikan hasil seleksi kepada publik,” tegas Aris.
BACA JUGA:Wyndham Opi Hotel Palembang Rayakan Ulang Tahun ke-7 dengan Aksi Sosial dan Peduli Lingkungan
Langkah tegas ini diambil agar proses penataan tenaga honorer berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
