Banner Honda PCX

Pencairan BSU Tersisa 2 Hari Ini, Buruan Cek Penerima di Laman Ini

Pencairan BSU Tersisa 2 Hari Ini, Buruan Cek Penerima di Laman Ini

Ilustrasi batas waktu dan jadwal pencairan BSU tahun 2025 di Kantor Pos-Facebook-

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli menyampaikan informasi terkait jumlah penerima BSU 2025 sebesar Rp600 ribu yang dicairkan dibulan Juni-Juli ini.

Yassierli menyebut, ada pengurangan jumlah penerima BSU 2025 Rp600 Ribu sebanyak 1 juta orang. 

Kabar ini tentu mengejutkan para pekerja yang sebelumnya menerima notifikasi sebagai penerima BSU 2025 namun hingga kini dana bantuan tak kunjung cair. 

Dikatakan Yassierli, bantuan BSU 2025 yang dialokasikan untuk bulan Juni-Juli sebesar Rp600 Ribu ini awalnya diperuntukkan untuk 17,3 juta pekerja dan guru honorer di Indonesia. 

BACA JUGA: AMBIL SEKARANG! Ini Batas Waktu dan Jadwal Pencairan BSU Tahun 2025 di Kantor Pos

BACA JUGA:BSU Kemnaker Rp600 Ribu Tahap 4 Kok Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya

Namun, jumlah ini berkurang sebanyak 1 juta orang dikarenakan berdasarkan hasil verifikasi, hanya 16 juta orang pekerja yang layak menerima BSU 2025. 

“Setelah sudah kita verifikasi, ternyata (jumlah pekerja yang laik mendapatkan BSU) adalah sekitar 16 juta (orang). Saya lupa persisnya berapa,” kata Yassierli di Jakarta. 

Hingga saat ini, lanjut Yassierli, penyaluran BSU 2025 sudah mencapai 85 persen dari total target penerima manfaat. 

Meskipun diakui Menaker, terdapat kendala dalam penyaluran melalui PT Pos Indonesia. 

BACA JUGA:JANGAN KHAWATIR! Karyawan Kena PHK Bisa Dapat BSU 2025, Ini Syaratnya

BACA JUGA:SIMAK! Ini Tanda Dana BSU Rp600 Ribu Cair di Aplikasi PosPay

“Yang agak lama (penyaluran melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00,” jelas Yassierli.

Sementara itu, ketentuan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: