Banner Honda PCX

ATURAN JELAS! Kontrak Kerja PPPK Tak Bisa Diperpanjang Karena Hal Ini

ATURAN JELAS! Kontrak Kerja PPPK Tak Bisa Diperpanjang Karena Hal Ini

Ilustrasi penyebab kontrak kerja PPPK tak bisa diperpanjang-pixabay-

PALPRES.COM - Seleksi PPPK 2024 menjadi jalan keluar bagi ribuan honorer untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Akan tetapi, ada aturan penting yang wajib dipahami oleh tenaga honorer.

Bahkan, kontrak kerja PPPK tak bisa diperpanjang karena beberapa hal.

Sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang terbit pada 18 Maret 2025, proses pengangkatan PPPK tahun ini diatur dengan batas waktu yang jelas:

BACA JUGA:PENDAFTARAN DIBUKA! Cek Formasi Guru dan Nakes PPPK 2025

BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Muba Ajak Jaga Kondusivitas Layanan Kesehatan di RSUD Sekayu

- Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025

- TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul masuk ke BKN

- Jika usul sudah masuk sampai akhir Agustus 2025 tetapi pertimbangan teknis belum terbit, maka TMT ditetapkan pada 1 Oktober 2025

- Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan paling lambat 1 Oktober 2025

BACA JUGA:Dorong Optimalisasi Penerimaan Pajak, Bupati Muba Terima Audiensi KPP Pratama Sekayu

BACA JUGA:HORE! Saldo DANA Kaget Agustus Segera Dibagikan, Kamu Bisa Dapat Uang Gede Cuma Baca Novel

Sebelum diangkat, instansi pemerintah wajib memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

- Peserta telah dinyatakan lulus seleksi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: