Kabar Gembira! Hari Kemerdekaan Pemprov Sumsel Beri Hadiah Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini yang Digratiskan
Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor-wikipedia-
- Bebas biaya BBN-KB II
- Bebas Biaya Pajak Progresif
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Matangkan Persiapan Pornas KORPRI XVII, Tuan Rumah Siapkan Kenyamanan Total
BACA JUGA:Transportasi Batubara Berbasis Sungai, Pemprov Sumsel Jajaki Jalur Lematang-Musi
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025 atau berlangsung selama 4 bulan.
Sanki Terlambat Bayar Pajak
Sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak setiap tahun dan 5 tahunan.
Pemilik kendaraan bermotor dapat dikenai denda jika terlambat membayar pajak sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tertulis dalam STNK.
Besaran denda tersebut bergantung pada hari jumlah hari keterlambatan, berikut informasinya.
Terlambat 1 hari - 2 bulan: PKB x 25% + SWDKLLJ
Terlambat 2 bulan - 6 bulan PKB x 50% + SWDKLLJ
Terlambat 6 bulan-9 bulan PKB x 75% + SWDKLLJ
Terlambat lebih dari 9 bulan: PKB x 100% + SWDKLLJ.
BACA JUGA:Menteri LHK Puji Upaya Pemprov Sumsel Tekan Karhutla
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital lewat Peran Strategis PPID
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
