Kabar Gembira! Hari Kemerdekaan Pemprov Sumsel Beri Hadiah Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini yang Digratiskan
Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor-wikipedia-
Adapun besaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sebagai berikut
Kendaraan roda dua atau sepeda motor: Rp32.000
Kendaraan roda empat atau mobil: Rp100.000
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak dan swdkllj selama lebih dari 7 tahun, registrasi, dan identifikasi, maka kendaraan akan dihapus.
Sehingga dapat dinyatakan bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar lagi di kantor Samsat maka pemilik kendaraan tidak dapat menerbitkan surat laporan polisi jika mengalami kecelakaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
