WAJIB! 6 Prosedur Ini Harus Diikuti Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi prosedur yang harus diikuti honorer yang masuk kriteria pengangkatan PPPK paruh waktu-pixabay-
PALPRES.COM - September 2025 adalah momen penting bagi honorer untuk mendapatkan peluang menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ya, informasi resmi dari BKN, pengadaan kebutuhan PPPK paruh waktu dilaksanakan pada bulan September 2025.
Menariknya, ada 3 kriteria honorer yang bisa berpeluang dalam pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut.
Seperti diketahui, pengadaan skema PPPK Paruh Waktu ini sudah ditetapkan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:PEP dan PHE Zona 4 Kompak Dukung Swasembada Energi Nasional dengan Cara Ini
BACA JUGA:Pengganti Andre Onana Datang Siap Tanda Tangan Kontrak Bersama Manchester United
Sehinggga, realisasinya akan dilakukan mulai September 2025.
Akan tetapi, awal prosedur pengadaan PPPK Paruh Waktu ini sudah berlangsung sejak 7 Agustus 2025.
Tahap awal ini merupakan Kegiatan Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi dimulai 7 hingga 25 Agustus 2025.
Tenggat waktu tersebut sudah perpanjangan masa yang sebelumnya hanya sampai 20 Agustus 2025.
BACA JUGA:AIGIS 2025: PT OKI Pulp & Paper Mills Paparkan Inisiatif Energi Terbarukan dan Rehabilitasi Mangrove
BACA JUGA:Kesehatan Mental Warga Binaan Diperiksa Petugas Lapas Sekayu, Kenapa? Ini Penjelasannya
Berikut ini prosedur yang harus diikuti para honorer yang masuk kriteria dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 2025 ada 3 kriteria yang bisa diangkat PPPK Paruh Waktu, yakni:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
