JANGAN MAIN-MAIN! Ini Risiko Honorer Diusulkan PPPK Paruh Waktu Tapi Mengundurkan Diri
Ilustrasi risiko honorer yang diusulkan PPPK paruh waktu tapi mengundurkan diri-BKN-
"Tapi sesungguhnya kalau formasinya tersedianya, dia akan menjadi PPPK.
Tapi kalo tidak ada maka dia menjadi PPPK Paruh sebagai masa transisi dan tetap diberi nomor induk PPPK (NIPPPK)," ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja.
BACA JUGA:Megawati Gacor! Manisa BBSK Libas Altinordu SK 3-1
Jadi, kalau honorer melewatkan atau tidak terima diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu maka ia telah memutuskan jalan menuju status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di sisi lain, MenPAN RB juga sudah menetapkan keputusan terkait pengunduran diri honorer menjadi PPPK Paruh Waktu
Berikut, penjelasan sehubungan honorer diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tapi mengundurkan diri akan menerima risiko ini.
Dalam hal pegawai non-ASN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi di kemudian hari terjadi hal ini:
BACA JUGA:Indra Sulita Jabat Plt Kepala BPKAD Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Wabup Muba Pinta BUMD dan OPD Harus Proaktif Dukung Pemeriksaan BPK
- Mengundurkan diri
- Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN; atau
- Meninggal dunia
Maka, Panitia Pelaksana Kepegawaian (PPK) membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan.
BACA JUGA:Agustus Penuh Warna: Astra Motor Sumsel Sajikan Event Seru untuk Anak Muda
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
