Banner Honda PCX

PPPK Wajib Tahu! Ini Syarat dan Prosedur Pengajuan Cuti

PPPK Wajib Tahu! Ini Syarat dan Prosedur Pengajuan Cuti

Ilustrasi syarat dan prosedur cuti PPPK-pixabay-

Prosedur pengajuan cuti PPPK cukup jelas.

Pegawai harus melapor kepada atasan langsung, melengkapi formulir, dan jika diperlukan, menyertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan. 

Hal ini berlaku khususnya untuk cuti sakit yang butuh bukti tertulis.

BACA JUGA:20 Ribu Lebih Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Segera Dilegalkan, Termasuk di Muba

BKN menekankan bahwa cuti tahunan hanya bisa diambil maksimal enam hari kerja.

Jadi, meskipun pegawai punya hak cuti, tetap ada batas yang harus dipatuhi. 

Jika sudah mengambil cuti, jatahnya otomatis berkurang sesuai pemakaian, dengan begitu, semua jadi lebih tertib dan adil.

Peraturan ini dibuat supaya tidak ada lagi keraguan soal hak cuti PPPK.

BACA JUGA:Temui KemenpanRB, Wabup Muba Sampaikan Komitmen Dorong Akuntabilitas dan Penurunan Angka Kemiskinan

Pegawai jadi tahu persis apa yang boleh, apa syaratnya, dan bagaimana prosedurnya. 

Semua demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan pribadi pegawai dan kinerja instansi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: