Banner Honda PCX

CATAT! Begini Proses Usul Jabatan Fungsional Bagi PNS dan PPPK

CATAT! Begini Proses Usul Jabatan Fungsional Bagi PNS dan PPPK

Ilustrasi proses usul jabatan fungsional PNS dan PPPK-pixabay-

PALPRES.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK adalah karir yang paling banyak diminati.

Ya, kedua profesi ini mempunyai karir yang terjamin dengan berbagai keuntungan yang didapat.

Akan tetapi, pegawai harus tahu terkait proses kenaikan pangkat menjadi Jabatan Fungsional dalam karier.

Untuk memahaminya, simal informasi terkait proses atau cara usul kenaikan pangkat Jabatan Fungsional (JF).

BACA JUGA:5 Ruas Tol Terpendek di Indonesia, Nomor 1 Panjangnya Hanya 5,55 Kilometer

BACA JUGA:KABAR BAIK! Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi Bisa Nikmati Tunjangan Ganda

Jabatan Fungsional merupakan kenaikan pangkat yang didasarkan pada angkat kredit yang diperoleh dari penilaian kinerja.

Jabatan ini salah satu menjadi jabatan yang bisa membuat karier pegawai ASN baik PNS atau PPPK semakin terarah.

Namun, pegawai harus tahu bagaimana proses atau cara usul untuk mendapatkan Jabatan Fungsional dari instansi dan disetujui pemerintah.

Berikut proses usul Jabatan Fungsional yang bisa didapat para pegawai ASN:

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dorong Pemakaian Bright Gas, Aman untuk Rumah Tangga dan Usaha

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar di Palembang, Serap Aspirasi Pedagang dan Nikmati Pempek

1. Adanya Perhitungan Kebutuhan

Instansi pemerintah menghitung kebutuhan JF mengacu pada formula perhitungan yang diatur dalam peraturan instansi Pembina JF masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: