Banner Honda PCX

KABAR BAIK! Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi Bisa Nikmati Tunjangan Ganda

KABAR BAIK! Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi Bisa Nikmati Tunjangan Ganda

Ilustrasi guru PNS dan PPPK non sertifikasi nikmati tunjangan ganda-pixabay-

PALPRES.COM - Kabar baik menghampiri para guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang berstatus PNS ataupun PPPK.

Ya, Pemerintah resmi menetapkan aturan terbaru terkait pemberian tunjangan melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Menariknya, guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik alias non sertifikasi tetap dapat menikmati dua jenis tunjangan sekaligus.

Dua Skema Tunjangan untuk Guru ASN Non Sertifikasi

BACA JUGA:PPPK Wajib Tahu! Ini Syarat dan Prosedur Pengajuan Cuti

BACA JUGA:Ketua RT Tak Terlibat Korupsi di Perkimtan, Kajari Palembang: Jangan Takut!

Terdapat dua tunjangan yang bisa diterima oleh guru PNS maupun PPPK non sertifikasi:

1. Tunjangan Khusus

Tunjangan ini diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus.

Seperti wilayah terpencil, perbatasan, daerah adat terpencil, hingga daerah yang terdampak bencana alam maupun bencana sosial.

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Resmikan SPPG Gandus, Tegaskan Komitmen Perangi Stunting di Sumsel

BACA JUGA:Preview Piala EFL: Manchester City Bertandang ke Huddersfield, Tim League One

Besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan disalurkan langsung ke rekening guru 

Tunjangan ini diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: