Pemprov Sumsel Siapkan Regulasi Ketat Penggunaan Jalan oleh Perusahaan Tambang Mulai 2026
Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang kembali menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap aturan pemerintah terkait penggunaan jalan milik daerah dan jalan negara. Pesan ini ia sampaikan saat memimpin Rapat Pembahasan --
“Fasilitas umum, seperti jalan provinsi dan kabupaten, tidak boleh hanya dipakai sepihak tanpa izin,” katanya.
Cik Ujang juga menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2026, semua aktivitas perusahaan yang menggunakan jalan daerah dan jalan negara wajib melalui mekanisme resmi.
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Dorong ASN Sukseskan Sriwijaya Ranau Gran Fondo sebagai Magnet Wisata Internasional
Perusahaan diminta bersurat dan berkoordinasi dengan dinas terkait agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita ingin semuanya berjalan tertib. Tidak boleh ada masalah yang berlarut-larut. Pemerintah, masyarakat, dan perusahaan harus sama-sama menjaga keseimbangan kepentingan,” lanjutnya.
Dalam rapat, Wagub juga menggarisbawahi pentingnya percepatan pembangunan Flyover Suka Manis yang akan menjadi solusi jangka panjang.
Flyover tersebut akan mengurai kepadatan lalu lintas dan mengurangi potensi kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar.
BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Tekankan Pentingnya Ekonomi Kreatif Saat Buka Bazar BKOW
Pembangunan infrastruktur ini merupakan langkah strategis Pemprov Sumsel bersama pemerintah pusat dalam meningkatkan pelayanan transportasi di wilayah PALI.
Dengan adanya jalur alternatif, kendaraan masyarakat umum tidak lagi bercampur dengan truk tambang.
Selain mengurangi kerusakan jalan, flyover juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara.
“Dengan pemisahan jalur, risiko kecelakaan bisa ditekan, dan aktivitas masyarakat tetap lancar,” jelas Wagub.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
