Banner Honda PCX

RESMI! BKN Tetapkan Aturan Cuti PPPK

RESMI! BKN Tetapkan Aturan Cuti PPPK

Ilustrasi aturan cuti bagi PPPK yang diatur BKN-pixabay-

- PPPK perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama sampai ketiga selama masa menjadi PPPK.

- Sama seperti cuti sakit, pegawai tetap menerima penghasilan penuh selama menjalani cuti melahirkan (Pasal 19 ayat (6).

BACA JUGA:Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas: Perjalanan Penuh Ketegangan, Inovasi, dan Eliminasi di Dua Episode Pertama

4. Cuti Bersama

- Dijelaskan dalam Pasal 20.

- Mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS dan tidak mengurangi cuti tahunan

- Jika karena jabatan PPPK tidak bisa mengambil cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak digunakan.

BACA JUGA:Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV, Wujud Sinergi Polri dan Pemerintah Dukung Swasembada Pangan Nasional

Menariknya, dalam Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa PPPK yang sedang menjalani cuti tahunan maupun cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.

Namun, sisa cuti yang belum digunakan tetap menjadi hak pegawai.

Cuti ke Luar Negeri Harus Disetujui PPK

Jika PPPK ingin menjalankan cuti di luar negeri, maka hal ini hanya bisa diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara langsung.

BACA JUGA:Promo Telkomsel Surprise Deal, Kuota 20GB Murah, Hanya Rp 50 Ribu, Gratis Langganan ShortMax dan Viu!

Dengan terbitnya aturan ini, BKN memastikan bahwa hak cuti bagi PPPK kini memiliki payung hukum yang jelas dan setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

PPPK pun diharapkan memahami ketentuan ini agar pengajuan cuti berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: