SIAP-SIAP! 2 Tes Ini Wajib Diikuti PNS yang Ingin Naik Pangkat
Ilustrasi tes ujian wajib PNS yang ingin naik pangkat-pixabay-
PALPRES.COM - Kenaikan pangkat yang dilakukan para pegawai negeri sipil (PNS) merupakan hal penting dalam karier.
Ya, PNS yang akan mendapatkan karier terarah di masa depan dengan berbagai keuntungan.
Namun, untuk bisa naik pangkat pegawai PNS tidak bisa asal saja, melainkan wajib melalui berbagai tes.
Informasi terkait syarat penting bagi PNS yang ingin naik pangkat ini dibagikan akun Instagram @regional3bkn.
BACA JUGA:Diteken Presiden! Segini Besaran Gaji PPPK Tahun 2025
BACA JUGA:Kabar Baik! Warga Muba Kini Bisa Cetak Kartu AK-1 di Mana Saja Tanpa Biaya, Cek Caranya
Seperti yang diketahui, kenaikan pangkat saat ini bisa dilakukan setiap 1 bulan sekali bagi pegawai PNS.
Pegawai PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat apabila sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Tapi, selain memenuhi persyaratan pegawai juga harus melalui syarat wajib dan penting yakni 'Ujian Dinas'.
Ujian dinas merupakan ujian yang dilaksanakan bagi PNS sebagai syarat kenaikan pangkat.
Ujian dinas akan dilaksanakan secara online atau dengan metode CAT BKN (Computer Assisted Test)
Ada beberapa jenis ujian dinas yang di mana disesuai dengan tingkat para pegawai PNS, yakni:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
