SIAP-SIAP! 2 Tes Ini Wajib Diikuti PNS yang Ingin Naik Pangkat
Ilustrasi tes ujian wajib PNS yang ingin naik pangkat-pixabay-
- Ditujukan untuk PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang telah memenuhi syarat untuk naik pangkat ke Penata Muda golongan III/a.
BACA JUGA:Rezeki Tak Terduga, Ada Saldo Rp 150.000 Bisa Kamu Ambil di Hari Sabtu, 18 Oktober 2025!
BACA JUGA:ALHAMDULILAH! Bansos PKH BPNT Tahap 4 Bakal di Salurkan Dalam Waktu Dekat, Catat Jadwalnya Ya
- Ujian dinas untuk tingkat I ini terdiri dari: TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TPU (Tes Pengetahuan Umum), TSI (Tes Substansi Instansi).
2. Ujian Dinas Tingkat II
- Ditujukan untuk PNS yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang telah memenuhi syarat untuk naik pangkat ke Pembina golongan ruang IV/a.
- Ujian dinas ditempuh yakni: TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TPU (Tes Pengetahuan Umum), TPM (Tes Pengetahuan Manajerial), TSI (Tes Substansi Instansi).
BACA JUGA:Temui Menpan, Wamenag Optimistis Hari Santri Ada Kado Izin Prakarsa Ditjen Pesantren
Bagi pegawai PNS apabila belum mencapai nilai ambang batas pada beberapa ujian tersebut masih bisa mengulang hingga lulus.
Dengan hal ini, bagi pegawai yang siap kenaikan pangkat persiapkan berbagai hal untuk menempuh ujian dinas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
